Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Riset Pasar Luar untuk produk daerah.Namun saat rapat tersebut diskors karena ada ketidaksesuaian judul.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan, judul dari Naskah Akademik (NA) dan Raperda belum ada kesamaan atau tidak nyambung." Jadi untuk sementara waktu rapat kita skors, " ucapnya, Kamis (27/10/2022) siang.
Guswanto menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil atau mengundang pihak yang menyusun Naskah Akademik.
" Kita berharap Perda yang merupakan usulan dari DPRD ini bisa menjadi payung hukum bagi kalangan pengusaha UMKM, " imbuhnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|
Politisi PDIP ini menyebut, maksud dari mengundang penyusun naskah tersebut adalah untuk menyamakan prespsi agar tidak terjadi kesalahan kelak kemudian.
Selanjutnya, dia berharap, nantinya Perda ini bisa diimplemtasikan kepada masyarakat.Tak terkecuali bagi para pengusaha yang memiliki produk unggulan, misalnya alen - alen, keripik tempe dan lain - lain.
" Yang jelas kita akan menginventarisir mana yang produk unggulan dan mana yang bukan, " tutupnya (ags).